35 WNA India Kasus Judi Daring Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

2 Min Read
Sebanyak 35 WNA asal India tersangka kasus judi daring resmi dilimpahkan Polda Bali ke Kejari Denpasar setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), menandai babak baru penegakan hukum terhadap jaringan judi online internasional.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali resmi melimpahkan 35 warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi tersangka kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (29/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti kuat, baik digital maupun keterangan saksi.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aszhari.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali. Para tersangka diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menyasar korban lintas negara.

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, pihak kejaksaan akan segera menyiapkan proses hukum lanjutan hingga persidangan di pengadilan. Aparat juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Upaya tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Share This Article