JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Polri menegaskan, pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran bisa berakibat pidana kurungan atau denda. Berikut hal-hal penting yang wajib diperhatikan pengendara.
- Batas kecepatan wajib dipatuhi
Pengendara yang melebihi batas maksimum atau terlalu lambat dapat dikenai kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: kendaraan melaju terlalu cepat atau terlalu lambat dibanding batas jalan.
- Pengendara wajib membawa STNK
Kendaraan tanpa STNK atau surat tanda coba bisa dikenai kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: pengendara tidak dapat menunjukkan STNK saat diminta petugas.
- Sabuk keselamatan
Pelanggaran dapat dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu (Pasal 289 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: penumpang depan duduk tanpa sabuk terpasang.
- emakai helm standar nasional
Tanpa helm sesuai standar, pelanggar dapat dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: pengendara atau penumpang motor tidak memakai helm atau helm tidak sesuai standar.
- Lampu kendaraan wajib menyala
Malam hari atau kondisi tertentu: kurungan 1 bulan/denda Rp 250 ribu. Siang hari untuk motor: kurungan 15 hari/denda Rp 100 ribu (Pasal 293 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: lampu kendaraan mati saat malam hari atau siang hari untuk motor.
- Pengendara wajib memberi isyarat lampu sein
Pelanggaran bisa dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu (Pasal 294 UU LLAJ). Ciri pelanggaran: belok atau putar balik tanpa menyalakan lampu sein.
- Wajib pasang Plat Nomor
Plat nomor kendaraan wajib terpasang dan terlihat jelas. Kendaraan tanpa plat atau menggunakan plat palsu dapat dikenai sanksi sesuai UU LLAJ. Ciri pelanggaran: plat nomor hilang, rusak, atau dipalsukan.
- lulus Uji Berkala (uU / UKL)
Kendaraan yang tidak layak jalan dapat dikenai sanksi dan dilarang beroperasi. Ciri pelanggaran: kendaraan tidak memiliki bukti uji kelayakan atau surat uji sudah kedaluwarsa.
Pelanggaran lain seperti parkir sembarangan, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, atau membawa penumpang berlebih tetap dikenai sanksi sesuai UU LLAJ. Ciri pelanggaran: parkir di tempat terlarang, melawan arus, memakai ponsel saat berkendara, atau membawa penumpang melebihi kapasitas.
Polri menegaskan: patuhi aturan lalu lintas, pakai helm, pasang sabuk keselamatan, nyalakan lampu, bawa STNK, pasang plat nomor jelas, dan pastikan kendaraan lulus uU. Jalan raya aman dan tertib jika semua pengendara patuh.
