Kemkomdigi Tegaskan Rating IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

2 Min Read
(Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan klasifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, sistem rating yang ditampilkan masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare oleh pengembang, tanpa melalui proses verifikasi resmi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Rating tersebut bukan hasil klasifikasi resmi IGRS dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, khususnya terkait batasan usia dalam mengakses gim,” ujarnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan pengguna, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai usia.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian, termasuk penggunaan label IGRS tanpa melalui proses verifikasi resmi.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi kepada pihak Steam serta melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami meminta platform memastikan setiap informasi yang ditampilkan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna,” kata Sonny.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses evaluasi, Kemkomdigi menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Di sisi lain, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, khususnya dalam aspek verifikasi dan pengawasan, guna meningkatkan akurasi serta kepercayaan publik terhadap klasifikasi gim di Indonesia.

Share This Article