Pemkab Sidoarjo Telusuri 147 BPKB Kendaraan Dinas yang Masih Menghilang

2 Min Read
Pemkab Sidoarjo Telusuri 147 BPKB Kendaraan Dinas yang Masih Menghilang (Ilustrasi)

SIDOARJO, NOLESKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih disibukkan dengan urusan dokumen kendaraan dinas.

Sebanyak 147 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan pelat merah hingga kini belum juga ditemukan dan masih dalam proses penelusuran.

Ratusan dokumen tersebut tercatat berasal dari kendaraan dinas yang tersebar di 31 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo, Mochammad Djen Anis, menyebut jumlah BPKB yang hilang di setiap OPD tidak seragam.

“Di tiap OPD jumlahnya berbeda-beda. Ada yang hanya satu BPKB, ada juga yang lebih dari 20 unit. Jadi tidak bisa disamaratakan,” ujar Anis, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Kendaraan yang BPKB-nya belum ditemukan terdiri atas sepeda motor dan mobil dinas. Untuk sepeda motor, mayoritas merupakan kendaraan lama hasil pengadaan awal tahun 1990-an, sementara mobil dinas sebagian merupakan pengadaan tahun 2021, termasuk kendaraan pemadam kebakaran.

Anis menjelaskan, nilai kendaraan yang dokumen kepemilikannya belum ditemukan juga bervariasi. “Ada kendaraan yang usianya sudah cukup senior, tapi ada juga yang tergolong baru. Jadi nilainya tidak bisa dipukul rata,” katanya.

Penelusuran BPKB kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2022. Saat itu, tercatat sebanyak 334 kendaraan dinas belum diketahui keberadaan dokumen kepemilikannya.

Seiring proses penelusuran, BPKAD berhasil menemukan sebagian BPKB, baik yang masih tersimpan di Samsat maupun yang sempat dipinjam. Namun demikian, hingga kini masih tersisa 147 BPKB yang keberadaannya belum terungkap.

BPKAD menegaskan penelusuran akan terus dilakukan. Pengelolaan kendaraan dinas beserta dokumen kepemilikannya menjadi tanggung jawab OPD pengguna, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dengan kata lain, kendaraan dinasnya sudah ada, mesinnya siap jalan, tetapi dokumennya masih diminta “pulang kandang”.

Editor: Fauzan

Share This Article