JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi bersiap menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan karena buruh menilai besaran UMP yang ditetapkan belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan respons.
“Surat keberatan sudah kami kirimkan, tetapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Padahal, itu merupakan syarat administratif sebelum gugatan ke PTUN diajukan,” ujar Said.
Saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Buruh menilai angka tersebut masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja Jakarta. Karena itu, melalui gugatan ke PTUN, buruh menuntut agar UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Menurut Said, angka Rp 5,89 juta dinilai telah memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Jakarta, mengingat tingginya biaya kebutuhan pokok, transportasi, perumahan, hingga pendidikan.
“Dengan tidak adanya jawaban dari Pemprov DKI, maka Partai Buruh dan KSPI yang mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan, sesuai 100 persen KHL,” tegasnya.
Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup di ibu kota.
