Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Yang Langgar Kawasan Hutan

3 Min Read
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan keterangan pers terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2026). Pemerintah menegaskan komitmen penertiban usaha berbasis sumber daya alam dan perlindungan lingkungan (Foto/Adi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Kebijakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di istana kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

“Sejak masa awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah berkomitmen melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

“Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.

Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.

Puncaknya, pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dari London, Inggris, melalui Zoom Meeting bersama kementerian terkait, lembaga, dan Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBHHHK).

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras menjalankan amanat Presiden dan negara,” pungkasnya.

Penulis: Adi

Share This Article