Kasus Sudewo,KPK Sebut Pemerasan Sistematis di Pati Bisa Capai Rp50 Miliar

2 Min Read
Kasus Sudewo,KPK Sebut Pemerasan Sistematis di Pati Bisa Capai Rp50 Miliar (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa. Penetapan ini terungkap setelah KPK melakukan penangkapan dan penyitaan sejumlah uang senilai Rp2,6 miliar di Kecamatan Jaken, Jumat (23/1/2026).

KPK mengungkap, pemerasan yang dilakukan Sudewo bukan kasus kecil. “Di satu kecamatan saja, Sudewo berhasil mengumpulkan Rp5,2 miliar,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jumat 23 Januari 2026.

Namun jumlah ini baru sebagian dari potensi kerugian jika praktik pemerasan tersebut dilakukan di seluruh kabupaten. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan 601 formasi perangkat desa yang kosong. Menurut KPK, seluruh formasi ini telah dirancang untuk menjadi ladang pemerasan.

“Jika pemerasan yang sama terjadi di seluruh kecamatan, total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar,” ujar Budi.

Ia menegaskan, angka itu dihitung dari rencana pengisian formasi perangkat desa yang dilakukan Sudewo melalui Tim 8 pada November tahun lalu.

KPK menduga, modus yang dilakukan Sudewo sistematis. Semua calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengisi posisi jabatan yang tersedia. “Peristiwa tertangkap tangan kemarin baru dari satu kecamatan, tapi praktiknya sudah tertata,” kata Budi.

Kasus ini memantik sorotan publik. Masyarakat menuntut agar KPK menuntaskan penyelidikan dan memastikan uang negara kembali ke rakyat. Bukti awal berupa uang tunai Rp2,6 miliar telah diamankan, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan pemerasan.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor dan rumah dinas Sudewo untuk mengumpulkan bukti tambahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membongkar korupsi yang merugikan calon perangkat desa dan masyarakat Pati.

Publik kini menunggu tindakan tegas aparat hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jangan ada pejabat daerah yang menjadikan jabatan publik sebagai mesin penghasilan pribadi.

Sumber : Detikcom

Editor: Sultoni

Share This Article