Syarat Beli Nomor HP Baru di Indonesia Berubah, Cek Disini

1 Min Read
Syarat Beli Nomor HP Baru di Indonesia Berubah, Cek Disini (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Pemerintah Indonesia melakukan perubahan besar dalam tata kelola registrasi nomor telepon seluler. Langkah ini bertujuan memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan kasus penipuan online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi terkait pengelolaan SIM Card, terutama untuk teknologi eSIM.

“PM Komdigi 7 Tahun 2026 baru saja ditandatangani. Regulasi ini mengatur penerapan biometrik, meningkatkan akurasi data pelanggan, dan mencegah penyalahgunaan identitas,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Perubahan ini memungkinkan pemilik NIK untuk mengecek apakah identitasnya dipakai untuk mendaftarkan nomor tanpa izin. Jika ada, pemilik NIK bisa membatalkan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan mereka.

Selain melindungi konsumen, kebijakan baru juga menjaga kesehatan industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet. Revisi Perdirjen 1 Tahun 2023 pun akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk menyediakan aplikasi pengecekan nomor guna menekan penyalahgunaan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap penipuan daring dapat diminimalkan, dan konsumen lebih terlindungi dari penyalahgunaan identitas.

Editor: Sultoni

Share This Article