SURABAYA, NOLESKABAR.COM– Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa motor tanpa pelat belakang Surabaya tidak akan ditoleransi. Pengendara yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan hukum.
“Pasti ditilang. Kami juga cross check STNK, jika kendaraan tidak memiliki STNK, motornya bisa kami tahan,” kata Galih, dikutip Rabu (28/1/2026).
Aturan terkait sudah tertulis di Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang pelat nomor motor dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Galih menegaskan, pelat nomor bukan sekadar formalitas. Fungsi utama pelat nomor motor adalah sebagai identitas resmi kendaraan dan alat penegakan hukum di jalan.
Selain itu, motor tanpa pelat belakang Surabaya juga menimbulkan kecurigaan polisi. “Kalau tidak pakai pelat atau menggunakan pelat palsu, biasanya ada maksud lain, bisa jadi motor hasil tindak pidana atau bukan milik pengendara,” tambah Galih.
Kasatlantas menekankan bahwa pengendara sah seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengabaikan pelat nomor motor. Semua kendaraan wajib memakai pelat resmi di depan dan belakang.
Langkah tegas ini bagian dari upaya tilang motor Surabaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Polisi berharap semua pengendara patuh agar tidak terkena sanksi.
“Kalau kendaraan sah, kenapa tidak pakai pelat resmi? Logikanya seperti itu,” tandanya.
Sebagai informasi, Undang- Undang kalau lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 280 menyebut Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
