BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan resmi ditetapkan Rp 2.550.274. Angka ini bukan sekadar catatan manis di SK Gubernur Jawa Timur, tapi hak pekerja yang wajib dipenuhi, bukan pajangan di lembaran dokumen HRD.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sedikit lebih tinggi, yakni Rp 2.670.819. Angka ini berlaku untuk sektor tertentu dan tetap mengikat secara hukum bagi perusahaan dengan minimal 10 pekerja.
Struktur gaji pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sesuai aturan dalam PP 51 Tahun 2023. Jangan sampai upah pokok di bawah UMK atau tunjangan tetap cuma jadi janji manis di kertas.
Dengan besaran ini, pekerja Bangkalan dijamin membawa pulang minimum Rp 2,55 juta hingga Rp 2,67 juta per bulan. Itu angka minimum, bukan target ambisi atau bonus di akhir tahun.
Bagi perusahaan yang menunda atau menurunkan gaji, ingat: hukum tidak tidur. Mengabaikan UMK atau UMSK sama saja bermain api, dan api hukum jauh lebih panas dari kompor gas di dapur HRD.
Hak pekerja bukan angka main-main di Excel. Setiap rupiah dari UMK dan UMSK adalah gaji nyata yang harus masuk rekening setiap bulan, bukan simbol belas kasihan perusahaan.
Upah pokok adalah dasar gaji, sedangkan tunjangan tetap meliputi hak tambahan seperti tunjangan jabatan, transportasi, atau makan jika diatur perusahaan. Mengabaikan komponen ini berarti merugikan pekerja sekaligus menempatkan perusahaan dalam risiko hukum.
Angka UMK dan UMSK 2026 bukan sekadar angka resmi, tapi indikator keseriusan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Jangan sampai pekerja membawa pulang gaji di bawah standar, hanya karena HRD terlalu santai menatap Excel.
Singkatnya: UMK dan UMSK 2026 bukan main-main. Perusahaan harus patuh, pekerja harus terlindungi, dan HRD yang lalai akan segera merasakan “panasnya” konsekuensi hukum.
Jadi, bagi yang masih menyepelekan angka ini, ingatlah: hak pekerja adalah gaji nyata, bukan angka hiasan. Jangan tunggu teguran hukum untuk mulai serius.
Penulis: Syah
