IMF Usul Pajak Karyawan Naik, Menkeu Purbaya Menantang: “Anda Mau Dipajaki?”

4 Min Read
IMF Usul Pajak Karyawan Naik, Menkeu Purbaya Menantang: “Anda Mau Dipajaki?” (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESBERITA.COM- Wacana kenaikan pajak penghasilan (PPh) karyawan kembali memantik perdebatan panas.

Kali ini datang dari rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap PPh demi menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen dari PDB.

Namun respons pemerintah tegas: belum saatnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menolak opsi tersebut. Di Kompleks Parlemen, ia melontarkan pertanyaan retoris yang langsung menyentuh keresahan publik:

“Anda mau dipajaki?”

Nada jawabannya jelas. Pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak ketika kondisi ekonomi belum benar-benar kokoh. Menurutnya, menjaga daya beli masyarakat jauh lebih penting ketimbang terburu-buru menaikkan beban fiskal.IMF:

Naikkan Pajak demi Investasi Jangka PanjangDalam laporan Selected Issues Paper bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF memproyeksikan Indonesia perlu meningkatkan investasi publik 0,25 hingga 1 persen PDB selama dua dekade ke depan.

Pada tahap awal, pembiayaan bisa berasal dari pelebaran defisit. Namun dalam jangka menengah, IMF menyarankan mobilisasi penerimaan negara termasuk melalui kenaikan bertahap PPh karyawan agar disiplin fiskal tetap terjaga.

Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dinilai cukup untuk menopang ambisi pembangunan tanpa melanggar batas defisit 3 persen.Bagi IMF, ini sekadar simulasi kebijakan. Bagi pekerja, ini potensi potongan gaji.

Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak, Bukan Naikkan TarifPurbaya menegaskan strategi pemerintah berbeda. Fokus saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis pajak, menutup kebocoran penerimaan, serta membenahi sistem administrasi perpajakan.

Artinya, yang dibidik adalah kepatuhan dan efisiensi bukan langsung menggerus penghasilan tetap karyawan.Tarif PPh Pasal 21 sendiri saat ini bersifat progresif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun15 persen untuk Rp 60–250 juta

25 persen untuk Rp 250–500 juta

30 persen untuk Rp 500 juta–Rp 5 miliar

35 persen untuk di atas Rp 5 miliar

Struktur itu sudah cukup progresif. Kenaikan tarif di tengah tekanan biaya hidup berisiko menimbulkan resistensi sosial.

Isu Sensitif: Pajak dan Kepercayaan PublikIsu pajak selalu sensitif. Di satu sisi, negara butuh ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Di sisi lain, masyarakat kelas menengah adalah tulang punggung konsumsi domestik.

Sedikit saja tambahan beban bisa berdampak pada daya beli.Komentar publik di berbagai platform pun mencerminkan kegelisahan: cicilan rumah, biaya sekolah swasta, harga kebutuhan pokok semua sudah menekan.Kenaikan pajak di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih bisa menjadi langkah yang kontraproduktif.

Tarik Ulur Disiplin FiskalIMF berbicara dari sudut pandang keberlanjutan fiskal jangka panjang. Pemerintah berbicara dari sudut pandang stabilitas ekonomi dan politik domestik.

Pertanyaannya bukan sekadar “perlu atau tidak”, melainkan “kapan waktu yang tepat”.Untuk saat ini, pesan pemerintah tegas: tidak ada kenaikan tarif PPh karyawan sebelum ekonomi benar-benar kuat.

Namun rekomendasi IMF menandakan satu hal tekanan menjaga defisit tetap rendah akan terus ada.

Cepat atau lambat, ruang fiskal akan diuji.Dan jika suatu hari wacana ini kembali muncul, pertanyaan Purbaya mungkin akan kembali menggema:

“Anda mau dipajaki?”

Penulis:NL

Share This Article