Enam ABK Kapal Sabu 2 Ton Dituntut Mati, Kejagung Jelaskan Alasannya

2 Min Read
Enam ABK Kapal Sabu 2 Ton Dituntut Mati, Kejagung Jelaskan Alasannya (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Enam anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diajukan oleh Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Enam tersangka, dua WNA dan empat WNI, masing-masing dituntut hukuman mati,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (26), menjadi sorotan karena mengaku baru bekerja tiga hari di kapal. Namun, jaksa menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Fandi mengetahui muatan sabu di kapal dan menerima bagian keuntungan dari pengangkutan tersebut.

Para terdakwa lain juga menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta dari kegiatan pengangkutan narkotika. Hal ini menjadi salah satu bukti keterlibatan aktif mereka dalam sindikat internasional narkotika.

Selain itu, jaksa mengungkap salah satu ABK ditawarkan pekerjaan oleh pamannya sendiri, yang masih memiliki hubungan dengan kapten kapal. Fakta ini tercatat dalam persidangan dan menjadi pertimbangan hukum.

Anang menegaskan bahwa proses peradilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian. Semua tuntutan diajukan sesuai hukum acara yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala sabu yang diangkut mencapai 2 ton, jumlah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di PN Batam. Majelis hakim akan memutuskan apakah tuntutan mati dikabulkan atau ada pertimbangan lain yang meringankan.

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku sindikat narkotika tetap menjadi prioritas, terutama untuk kasus dengan skala besar seperti ini.

Editor: Arini

Share This Article