Mahasiswa UI Gugat KUHAP 2025 ke MK, Soroti Hak Istimewa Hakim Hingga Pencabutan

3 Min Read
Mahasiswa UI Gugat KUHAP 2025 ke MK, Soroti Hak Istimewa Hakim Hingga Pencabutan (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Sejumlah mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) resmi menggugat Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai aturan tersebut memberikan hak istimewa bagi hakim dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim. Menurut mereka, aturan ini menciptakan perlakuan berbeda yang bisa menghambat proses hukum.

“Kami menilai Pasal 98 dan 101 KUHAP memberi perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua warga negara,” ujar Pemohon, Raka Pratama, salah satu mahasiswa penggugat. Dikutip dari MARInews, Sabtu (21/2/2026).

Para pemohon menekankan bahwa perlindungan terhadap profesi hakim memang penting, namun tidak boleh sampai menghalangi penegakan hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana. Mereka meminta pasal-pasal itu dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan pengecualian hanya berlaku untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I digelar pada 19 Februari 2026 di Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir. Dalam persidangan, hakim menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan meminta mereka menjelaskan kerugian konstitusional secara konkret.

“Kami mengajukan gugatan ini bukan untuk menentang lembaga peradilan, tapi untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan prinsip equality before the law dijaga,” kata Pemohon, Maya Lestari, menambahkan bahwa masyarakat harus memiliki akses hukum yang adil tanpa terkendala jabatan pejabat tertentu.

Hakim MK menekankan agar mahasiswa UI merujuk pada preseden Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut pengecualian untuk kasus tertentu masih dibutuhkan. Arahan ini dimaksudkan agar argumentasi pemohon lebih kuat dan jelas secara hukum.

Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali sebelum tenggat 4 Maret 2026. Perbaikan tersebut diharapkan bisa memperjelas dalil konstitusional yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana menyeimbangkan independensi hakim dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Jika gugatan dikabulkan, aturan izin penangkapan hakim dapat berubah signifikan; jika ditolak, ketentuan KUHAP 2025 tetap berlaku.

Penulis: Adi

Share This Article