JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Polemik rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kian melebar. Setelah publik menyoroti nilai fantastis kendaraan tersebut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ikut memantau perkembangan isu tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya mengikuti pemberitaan yang ramai di media sosial maupun media arus utama. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah menjalankan belanja anggaran secara hati-hati dan sesuai kebutuhan.
“Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi. Minggu (1/2).
KPK menilai sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu area paling rawan praktik korupsi. Titik rawan tersebut meliputi pengondisian proyek, penyimpangan prosedur, penggelembungan harga (mark up), hingga penurunan spesifikasi barang.
“Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang dibelanjakan, baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah, betul-betul sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.
Harta Kekayaan Ikut Disorot
Di tengah kontroversi tersebut, laporan LHKPN Rudy Mas’ud juga kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dilaporkan ke KPK pada 20 Maret 2025, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp166.521.104.827.
Jumlah itu merupakan hasil pengurangan total aset lebih dari Rp279 miliar dengan utang senilai Rp112.694.480.000.
Aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan senilai Rp26,5 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Samarinda, serta tanah seluas 100.000 meter persegi di Penajam Paser Utara, wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk kendaraan pribadi, ia melaporkan tiga unit mobil dengan total nilai Rp250 juta. Selain itu, terdapat kas dan setara kas sekitar Rp28 miliar, serta pos “harta lainnya” yang nilainya mencapai Rp224 miliar.
Alasan Jaga Marwah Kaltim
Menanggapi polemik mobil dinas, Rudy menyatakan hingga kini dirinya belum menerima kendaraan baru dan masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.
Ia beralasan kendaraan dinas representatif diperlukan mengingat posisi strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga IKN, yang kerap menerima tamu dari dalam maupun luar negeri.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ujarnya.
Rudy juga menjelaskan rencana pengadaan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin kendaraan kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep.
Namun, pengawasan kini tak hanya datang dari publik. Dengan KPK yang ikut memantau dan mengingatkan potensi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, polemik mobil dinas Rp8,5 miliar ini dipastikan belum akan mereda dalam waktu dekat.
Editor: Adi
