SAMPANG, NOLESKABAR.COM– Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Madura. Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial S ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang,” ujar Hartono dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, tim Satresnarkoba sebelumnya telah memantau aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3 kilogram sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sebuah telepon genggam.
“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” kata Hartono.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pihak tertentu. Namun hingga kini penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat di balik peredaran sabu tersebut.
Petugas juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Madura maupun daerah lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Hartono.
