Di Balik Penetapan Nabilah O’Brien Tersangka, Kasus Resto Kemang Saling Lapor Disorot DPR

5 Min Read
Video Curhat Nabilah O'Brien Meledak di Medsos, Unggah CCTV Malah Jadi Tersangka (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci kawasan Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, justru ikut terseret perkara hukum setelah memviralkan rekaman CCTV pelanggan yang diduga membawa kabur makanan tanpa membayar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena kedua pihak saling melaporkan dan sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda.

Kronologi Dugaan Pencurian di Restoran

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS datang ke restoran milik Nabilah.

Keduanya memesan total 14 produk makanan dan minuman, terdiri dari 11 makanan dan tiga minuman dengan nilai transaksi sekitar Rp530.150.

Namun, menurut pihak restoran, pasangan tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama disajikan. Mereka kemudian masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyebut tindakan tersebut memicu keributan di dalam restoran.

“Area dapur itu area terbatas. Mereka menerobos masuk, memaki karyawan, dan memicu keributan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pasangan tersebut juga disebut melakukan tindakan intimidatif terhadap karyawan. Bahkan mereka diduga memukul lengan kepala dapur serta memukul chiller sambil mengancam akan mengobrak-abrik restoran.

Setelah situasi memanas, sekitar tengah malam keduanya meninggalkan restoran sambil membawa makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran.

Pihak restoran sempat mengejar menggunakan alat pembayaran EDC agar mereka membayar tagihan, namun tidak diindahkan.

Rekaman CCTV Viral di Media Sosial

Sehari setelah kejadian, pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun media sosial pribadinya.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai banyak reaksi dari publik, termasuk dari sesama pelaku usaha kuliner.

Menurut kuasa hukumnya, unggahan tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar berhati-hati terhadap kejadian serupa.

“Banyak pelaku usaha yang berterima kasih karena video itu menjadi peringatan bagi mereka,” kata Goldie.

Somasi dan Tuntutan Rp1 Miliar

Setelah video viral, Nabilah mengirimkan somasi kepada pasangan tersebut pada 24 September 2025. Ia hanya meminta permintaan maaf secara terbuka kepada karyawan restoran.

Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Pada 25 September 2025, Nabilah akhirnya melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian.

Dua hari kemudian, pasangan tersebut justru mengirimkan somasi balik kepada Nabilah.

Dalam somasi itu, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena merasa dirugikan akibat unggahan video CCTV di media sosial.

Kedua Pihak Saling Melapor

Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi kemudian menangani dua perkara yang berbeda.

Kasus pertama adalah laporan Nabilah terkait dugaan pencurian makanan. Dalam perkara ini, pasangan ZK dan ERS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, namun kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Kasus kedua adalah laporan pasangan tersebut terhadap Nabilah terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.

Kuasa hukum Nabilah menilai penetapan tersangka tersebut janggal karena dinilai sangat cepat, hanya dua hari setelah gelar perkara dilakukan.

DPR Ikut Soroti Kasus

Polemik hukum ini juga menarik perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya berencana memanggil Nabilah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pertemuan tersebut akan membahas polemik hukum yang menimpa pemilik restoran tersebut.

“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” kata Habiburokhman.

Ia menyebut rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Polri Janji Dalami Kasus

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kepolisian akan mendalami seluruh laporan dan keberatan yang muncul dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini memiliki dua konstruksi perkara karena kedua pihak saling melaporkan.

“Polri berkomitmen menindaklanjuti semua keluhan dan akan mendalami seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hingga kini proses hukum terhadap kedua pihak masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana sebuah kasus dugaan pencurian dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks.

Editor: Arini

Share This Article