Kontroversi Larangan Medsos Anak! MUI Dukung Perlindungan, Tapi Tolak Hak Anak Dibatasi

3 Min Read
Kontroversi Larangan Medsos Anak! MUI Dukung Perlindungan, Tapi Tolak Hak Anak Dibatasi (Ilustrasi)

JAKATA, NOLESKABAR.COM- Rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai dukungan sekaligus peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, namun tidak boleh sampai merampas hak mereka untuk belajar dan mengekspresikan diri.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI, Siti Ma’rifah, menilai langkah pemerintah memang perlu diambil mengingat semakin banyak risiko yang mengintai anak-anak di dunia maya. Ancaman seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial dinilai semakin mengkhawatirkan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut harus dirancang secara hati-hati. Regulasi tidak boleh sekadar menutup akses, tetapi juga harus tetap menjaga ruang anak untuk berkembang, belajar, serta menyampaikan pendapatnya di era digital.

Menurutnya, perlindungan anak di internet bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan peran negara dan berbagai elemen masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, orang tua tidak lagi sendirian menghadapi tantangan pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.

MUI juga menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data dan realitas di lapangan. Regulasi digital, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kebutuhan anak di masa kini yang sangat dekat dengan teknologi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui aturan baru itu, berbagai platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada layanan yang dinilai berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Namun, perdebatan mulai muncul: apakah pembatasan ini benar-benar melindungi anak, atau justru berpotensi membatasi ruang belajar mereka di dunia digital?

Isu tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah semakin besarnya peran internet dalam pendidikan, kreativitas, dan komunikasi anak-anak di Indonesia.

Share This Article