Gaji Bukan Tunjangan: Saatnya Lembaga Pendidikan Berhenti Bermain Kata-Kata di Atas Nasib Guru Bersertifikat

5 Min Read
Gaji Bukan Tunjangan: Saatnya Lembaga Pendidikan Berhenti Bermain Kata-Kata di Atas Nasib Guru Bersertifikat (Ilustrasi)

OPINI, NOLESKABAR.COM Di berbagai sudut negeri ini, ada guru yang setiap hari mengajar dengan sepenuh hati, sudah melalui proses panjang sertifikasi, sudah lulus uji kompetensi namun pulang ke rumah tanpa kepastian gaji yang layak.

Mereka bukan pegawai baru yang belum terbukti. Mereka adalah tenaga pendidik bersertifikat yang seharusnya sudah terlindungi oleh hukum. Namun kenyataannya, banyak lembaga pendidikan terutama swasta masih mengabaikan perbedaan mendasar antara gaji dan tunjangan profesi.

Keduanya sengaja atau tidak dicampuradukkan untuk menghindari kewajiban yang sesungguhnya.

Gaji dan Tunjangan: Dua Hal yang Sangat Berbeda

Secara hukum, gaji adalah hak dasar setiap pekerja atas pekerjaan yang dilakukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Sementara tunjangan profesi guru yang populer disebut “tunjangan sertifikasi” adalah insentif tambahan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi profesional.

Artinya, tunjangan sertifikasi tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan gaji. Ia adalah tambahan di atas gaji pokok yang sudah seharusnya diterima guru.

Ketika sebuah yayasan atau sekolah berdalih, “Sudah dapat tunjangan sertifikasi, maka gaji tidak perlu penuh,” maka mereka sedang melakukan sesuatu yang tidak hanya tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum.

Praktik Semena-Mena yang Terus Berulang

Pola yang jamak ditemui adalah: guru bersertifikat menerima tunjangan profesi dari pemerintah, tetapi pihak sekolah atau yayasan justru memotong gaji pokok mereka, atau bahkan tidak membayarkan gaji sama sekali dengan alasan “sudah diurus pemerintah.”

Logika ini cacat dari akarnya.

Tunjangan profesi dibayarkan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru. Lembaga pengguna jasa guru tetap memiliki kewajiban hukum untuk membayar gaji yang setara dengan beban kerja yang diberikan. Menyandingkan keduanya sebagai “total penghasilan” tanpa memisahkan hak dan tambahan adalah manipulasi yang merugikan pendidik.

Lebih parah lagi, guru yang berani bersuara kerap menghadapi intimidasi halus: ancaman pemutusan kontrak, pengurangan jam mengajar, atau dipersulit dalam proses perpanjangan sertifikasi. Ketidakseimbangan kuasa antara lembaga dan individu guru menciptakan ekosistem ketakutan yang kontraproduktif bagi kualitas pendidikan.

Landasan Hukum yang Sudah Jelas, Pengawasan yang Lemah

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan profesi. Kata “serta” di sini bukan konjungsi yang bisa dipilih salah satu; ia bermakna kumulatif.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 pun memperjelas mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS di sekolah swasta. Regulasi sudah ada. Masalahnya ada pada penegakan dan pengawasan yang masih jauh dari memadai. Dinas pendidikan di berbagai daerah belum secara aktif mengaudit kepatuhan lembaga swasta terhadap hak-hak guru bersertifikat.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah perlu melakukan audit rutin terhadap struktur penggajian guru di lembaga swasta, khususnya untuk memastikan tidak ada praktik pengurangan gaji yang berdalih tunjangan sertifikasi.

Kedua, perlu dibuat mekanisme pengaduan yang aman dan efektif bagi guru untuk melaporkan pelanggaran hak tanpa takut terhadap konsekuensi di tempat kerja mereka. Anonimitas dan perlindungan pelapor harus dijamin secara hukum.

Ketiga, organisasi profesi guru seperti PGRI harus lebih vokal dan aktif dalam mendampingi anggotanya yang menghadapi pelanggaran hak. Advokasi hukum kolektif jauh lebih efektif daripada perjuangan individual yang rentan.

Keempat, masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih dan mengawasi lembaga pendidikan tempat anak-anak mereka belajar. Sekolah yang tidak menghargai gurunya tidak akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas.

Menghormati Guru adalah Menghormati Masa Depan Bangsa

Sertifikasi guru bukan sekadar lembar kertas penghargaan. Ia adalah bukti bahwa seorang pendidik telah melewati seleksi ketat, pengembangan kompetensi, dan komitmen terhadap profesinya. Negara sudah mengakuinya. Sudah seharusnya lembaga pendidikan pun mengakuinya bukan dengan kata-kata, tetapi dengan gaji yang adil.

Guru yang sejahtera adalah guru yang fokus mengajar. Guru yang terus-menerus dihantui kecemasan finansial tidak bisa memberikan yang terbaik untuk murid-muridnya.

Ketika kita membiarkan lembaga pendidikan memperlakukan guru bersertifikat secara semena-mena, kita bukan hanya merugikan individu, kita sedang melukai masa depan generasi penerus bangsa.

Saatnya berhenti bermain kata-kata. Gaji adalah hak. Tunjangan adalah tambahan. Keduanya wajib diberikan. Tidak ada ruang untuk tafsir lain.

Penulis : Erje, merupakan Pemerhati Kebijakan Pendidikan Indonesia

Share This Article