JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Di banyak tempat, zakat fitrah biasanya dikumpulkan melalui panitia masjid, lembaga amil zakat, atau diberikan langsung kepada orang yang dianggap berhak menerimanya.
Namun di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada kiai atau ustadz? Pertanyaan ini penting, karena zakat merupakan ibadah yang memiliki aturan jelas dalam syariat. Jika tidak disalurkan kepada pihak yang tepat, maka dikhawatirkan zakat yang dikeluarkan tidak sah.
Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, penerima zakat disebut mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat. Salah satu kelompok yang disebut dalam Al-Qur’an adalah fi sabilillah (di jalan Allah). Sebagian orang kemudian menganggap bahwa tokoh agama seperti kiai atau ustadz termasuk dalam kategori ini, karena mereka berdakwah dan membimbing umat.
Akan tetapi, para ulama memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai makna fi sabilillah dalam konteks zakat.
Penjelasan Ulama tentang “Fi Sabilillah”
Mayoritas ulama klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di medan jihad secara sukarela tanpa menerima gaji. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab:
وَلِسَبِيْلِ اللهِ وَهُوَ غَازٍ مُتَطَوِّعًا بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ
Artinya:
“Golongan fi sabilillah adalah orang yang berperang secara sukarela di jalan Allah. Ia boleh diberi zakat meskipun sebenarnya kaya, sebagai bantuan untuk keperluan jihadnya.”
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah dalam ayat zakat adalah para pejuang yang berperang tanpa mendapatkan gaji dari negara.
وَالصِّنْفُ السَّابِعُ: الغُزَاةُ الذُّكُورُ المُتَطَوِّعُونَ بِالجِهَادِ بِأَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ رِزْقٌ فِي الفَيْءِ، وَهُمُ المُرَادُ بِـ سَبِيلِ اللهِ فِي الآيَةِ
Artinya:
“Golongan ketujuh adalah para pejuang laki-laki yang berjihad secara sukarela dan tidak memiliki gaji dari harta fai’. Mereka inilah yang dimaksud dengan ‘fi sabilillah’ dalam ayat tersebut.”
Apakah Kiai atau Ustadz Termasuk?
Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, tokoh agama seperti kiai atau ustadz tidak otomatis termasuk kategori fi sabilillah dalam konteks penerima zakat fitrah. Terlebih jika mereka termasuk orang yang mampu secara ekonomi.
Karena itu, banyak ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada kiai atau ustadz yang berkecukupan.
Jika Kiai atau Ustadz Tidak Mampu
Meski demikian, kiai atau ustadz tetap bisa menerima zakat fitrah jika mereka tergolong fakir atau miskin. Dalam hal ini, mereka menerima zakat bukan karena statusnya sebagai tokoh agama, tetapi karena kondisi ekonominya yang memang membutuhkan bantuan.
Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki bahkan memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai distribusi zakat fitrah. Menurut ulama mazhab ini, zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi fakir dan miskin saja.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyebutkan:
فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ تُصْرَفُ لِفُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
“Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan kepada fakir dari kalangan kaum Muslimin.”
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa hal:
1.Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerimanya.
2.Kiai atau ustadz tidak boleh menerima zakat fitrah jika mereka mampu secara ekonomi.
3.Mereka boleh menerima zakat fitrah jika termasuk fakir atau miskin, bukan karena kedudukan mereka sebagai tokoh agama.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sasaran sehingga ibadah tersebut benar-benar sah dan membawa manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Wallahu a’lam.
Penulis; Mimin
