BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Persidangan dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) memunculkan tanda tanya besar. Saksi kunci, (IF), justru absen tanpa penjelasan, memicu sorotan dari kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori.
Kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menilai ketidakhadiran IF bukan hal sepele. Ia menyebut absennya saksi yang diduga berperan langsung dalam penjualan aset itu berpotensi menghambat terbongkarnya fakta penting, termasuk dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan terungkap, IF disebut sebagai pihak yang menjual aset milik PT TMM, perusahaan yang berada di bawah naungan PD Sumber Daya. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun fakta yang mencuat justru mengejutkan. Aset itu diduga dilepas hanya dengan harga Rp1,2 miliar. Selisih nilai yang mencolok ini langsung menjadi sorotan, karena berkaitan dengan dana yang bersumber dari keuangan negara.
“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Engki usai persidangan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Engki, keterangan IF sangat krusial. Bukan hanya soal selisih harga, tetapi juga menyangkut mekanisme transaksi hingga ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut bermuara.
Namun hingga sidang berlangsung, IF tidak muncul. Lebih janggal lagi, tidak ada satu pun penjelasan resmi baik berupa surat keterangan maupun alasan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Padahal, dalam agenda sidang sebelumnya, tercatat delapan saksi fakta dan dua saksi ahli dijadwalkan hadir. Kenyataannya, hanya lima saksi fakta yang datang. Sementara IF yang disebut sebagai saksi kunci justru menghilang dari ruang sidang.
“Kami sangat menyayangkan. Saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” ujar Engki.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti sikap penuntut umum yang belum memberikan kepastian apakah IF akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Menurut Engki, kondisi ini tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut langsung dugaan kerugian negara.
Ia pun mendesak majelis hakim untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni memanggil saksi yang dinilai penting untuk mengungkap kebenaran material.
“Kami sudah mengajukan. Dalam KUHAP jelas, majelis hakim punya kewenangan memanggil saksi. IF ini saksi kunci,” ujarnya.
Aliran Dana Masih Gelap
Engki menegaskan, tanpa kehadiran IF, aliran dana hasil penjualan aset belum bisa diurai secara terang. Padahal, menurutnya, inti dari perkara pidana bukan sekadar formalitas aliran dana awal, melainkan mengungkap kebenaran secara utuh.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh?” katanya.
Sorot Fokus Persidangan
Dalam persidangan, majelis hakim disebut lebih banyak menggali aliran dana dari PD Sumber Daya ke PT TMM. Sementara aspek penggunaan dana dan proses penjualan aset dinilai belum dikupas secara mendalam.
Padahal, menurut Engki, justru di titik itulah potensi kerugian negara diduga terjadi.
“Kami sudah berupaya maksimal sesuai prosedur hukum. Tapi kalau saksi kunci tidak dihadirkan, ini jelas menjadi catatan serius dalam proses persidangan,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, pihak kuasa hukum Uftori memilih menyerahkan penilaian kepada publik. Engki menegaskan, absennya IF meninggalkan lubang besar dalam upaya mengungkap dugaan penjualan aset di bawah nilai dan aliran dana di baliknya.
“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir di persidangan,” pungkasnya.
Editor: Adi
