JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Jakarta.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dakwaan secara komprehensif dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” ujar Andri dalam persidangan.
Ia menjelaskan, konstruksi dakwaan yang digunakan meliputi dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Strategi ini diterapkan untuk memastikan seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat tanpa celah hukum.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” katanya.
Namun demikian, oditur juga menyiapkan dakwaan berlapis sebagai langkah antisipasi.
“Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Andri.
Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait dugaan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif berdasarkan Pasal 181 KUHP.
“Kami menyusun dakwaan ini secara berlapis untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Andri.
