Jam 18.00–20.00, Anak di Surabaya Dibatasi Gunakan Gawai

3 Min Read
Jam 18.00–20.00, Anak di Surabaya Dibatasi Gunakan Gawai (Ilustrasi)

SURABAYA,NOLESKABAR.COM-Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas menghadapi ancaman dunia digital terhadap anak. Melalui kebijakan baru, penggunaan gawai dibatasi setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Kebijakan yang diberi nama “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” ini bukan sekadar imbauan biasa. Pemkot ingin mengembalikan ruang interaksi keluarga yang dinilai mulai terkikis akibat dominasi layar digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan bersama.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, perkembangan teknologi memang membawa kemudahan, namun di sisi lain juga menghadirkan ancaman serius bagi anak.

“Risiko digital itu nyata. Tidak bisa dianggap sepele. Anak-anak sekarang sangat rentan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, ancaman tersebut bukan hanya soal kecanduan gawai, tetapi juga paparan konten negatif seperti judi online, penipuan, perundungan siber hingga eksploitasi seksual berbasis digital.

Karena itu, pembatasan tidak hanya menyasar waktu penggunaan, tetapi juga jenis akses berdasarkan usia anak.

Anak di bawah 13 tahun, misalnya, hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dan harus dengan pengawasan orang tua. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Untuk usia 13 hingga 16 tahun, akses diperketat dengan pembatasan pada platform berisiko rendah serta tetap membutuhkan izin orang tua.

Sementara usia 16 hingga 18 tahun mulai diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap dalam kontrol dan pengawasan keluarga.

Pemkot juga menyoroti praktik “sharenting”, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak di media sosial. Praktik ini dinilai berpotensi membuka data pribadi anak ke publik.

“Jangan sampai niat berbagi justru membahayakan anak sendiri,” tegas Eri.

Di lingkungan sekolah, kebijakan diperluas melalui konsep “phone free school” dengan pembagian zona penggunaan gawai, mulai dari larangan total hingga penggunaan terbatas untuk pembelajaran.

Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui penguatan literasi digital dan pengaktifan kembali ruang-ruang komunitas seperti Kampung Pancasila.

Pemkot berharap, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar dijalankan sebagai gerakan kolektif.

“Ini bukan sekadar membatasi gawai, tapi mengembalikan kedekatan orang tua dan anak,” ujar Eri.

Dengan kebijakan ini, Surabaya mencoba mengambil posisi tegas: teknologi tetap dimanfaatkan, namun kontrol terhadap dampaknya harus diperkuat demi melindungi generasi muda.

Penulis: Ahmadi

Share This Article