JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam sebuah grup chat beredar luas di media sosial.
Dalam tangkapan layar yang viral tersebut, para mahasiswa diduga membahas bagian tubuh intim perempuan menggunakan bahasa yang tidak pantas. Mirisnya, korban yang disebut dalam percakapan itu bukan hanya sesama mahasiswa, tetapi juga dosen hingga kerabat pelaku sendiri.
Salah satu nama yang mencuat, Keona Ezra Pangestu, sempat membantah tuduhan yang beredar. Namun, ia justru diduga turut terlibat dalam pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen Fakultas Hukum UI.
Fakta mengejutkan juga terungkap dalam forum yang digelar pihak fakultas pada Senin (13/4/2026) malam. Seorang dosen yang hadir mengaku terkejut saat mengetahui dirinya termasuk dalam daftar korban yang dibicarakan di grup tersebut.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujar dosen tersebut.
Nama lain yang turut disorot adalah Danu Priambodo. Ia disebut tidak membela kakaknya sendiri yang juga menjadi korban dalam percakapan tersebut, meski mengetahui adanya dugaan pelecehan.
Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI menegaskan sikap tegas terhadap kasus ini.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pihak fakultas.
Saat ini, pihak universitas tengah memproses laporan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi awal berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Pihak kampus menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai nilai akademik dan kemanusiaan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam sanksi berat.
“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” tegas Erwin.
Kasus ini pun memicu reaksi luas dari warganet yang mendesak transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi korban.
