Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Komoditas Pertanian

2 Min Read
Kemendag resmi menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian guna menjaga stabilitas harga, melindungi petani lokal, dan memperkuat ketahanan pangan nasional

JAKARTA, NOLESKABAR.COM –  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung program swasembada nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

“Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para importir diwajibkan memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut hanya dapat diterbitkan setelah adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kemendag menegaskan bahwa penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Perdagangan serta pembaruan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga di pasar domestik, mendorong peningkatan produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani lokal di tengah dinamika pasar global.

Share This Article