Alokasi DBHCT Disprinaker Bangkalan 2026 Turun Drastis

2 Min Read
Alokasi DBHCT Disprinaker Bangkalan 2026 Turun Drastis (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Bangkalan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 1.715.000.000 atau Rp 1,7 miliar pada tahun 2026.

Alokasi anggaran tersebut jika dibandingkaan dengan tahun 2025 sebesar Rp 10 miliar, turun drastis sebesar Rp. 8.285.000.000, atau Rp 8,2 miliar.  

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, tidak menampik alokasi anggaran DBHCT di instansinya turun drastis.

“Alokasi DBH-CT di kami memang terjun bebas,” ujarnya kepada noleskabar.com. Kamis, 8 Januari 2026.

Meski alokasi DBHCT di Disprinaker menyusut, Jemmi mengatakan penurunan anggaran tidak mengurangi komitmen untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dan menjaga perlindungan sosial tetap berjalan.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan peruntukan DBHCT 2026. Menurutnya, Rp 589 juta dialokasikan untuk jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan nelayan dan petani tembakau.

“Dana ini memastikan pekerja rentan tetap terlindungi secara sosial dan ekonomi,” terang dia.

Selian itu, Disprinaker kata Jimmi juga memanfaatkan DBHCT untuk program pelatihan keterampilan kerja senilai Rp1,107 miliar. Pelatihan dilakukan melalui jalur berbasis kompetensi dan masyarakat, dengan delapan program utama di Pusat Latihan Kerja (PLK) sepanjang tahun ini.

Sementara itu, anggaran untuk pengawasan industri tembakau asli hanya Rp10 juta. Meski DBHCT turun drastis, Disnaker menegaskan program prioritas tetap berjalan, terutama pelatihan dan perlindungan pekerja.

“Tahun lalu, dengan DBHCT Rp10 miliar, kami bisa membayar sekitar 28.000 jaminan sosial pekerja rentan. Tahun ini, Rp1,7 miliar hanya cukup untuk sekitar 400 san, dan itu mungkin hanya beberapa bulan,” tutupnya .

Penulis:Syah

Share This Article