Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Besar

3 Min Read
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Besar .

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – 10 Februari 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua pejabat utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama TA dan Komisaris RL, dalam kasus dugaan fraud yang mencakup berbagai jenis kejahatan keuangan. Kedua tersangka ini kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa langkah penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan RL untuk kepentingan penyidikan yang menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan pada hari Selasa pagi.

Sebelum ditahan, TA dan RL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin. Proses pemeriksaan tersebut sangat intensif, dimana tersangka TA dihadapkan pada 85 pertanyaan sedangkan RL harus menjawab sebanyak 138 pertanyaan dari tim penyidik. Kedua pejabat ini merupakan bagian dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka ketiga adalah MY, mantan Direktur DSI sekaligus pemegang saham perusahaan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Namun, MY tidak dapat hadir pada pemeriksaan kemarin dengan alasan sakit, sehingga proses pemeriksaan terhadapnya akan diatur pada waktu yang akan datang.

Kasus ini mencakup dugaan berbagai jenis kejahatan yang terjadi selama rentang waktu panjang, mulai dari tahun 2018 hingga 2025. Beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa didukung dokumen sah.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (6/2), kasus ini mengacu pada beberapa pasal perundang-undangan, antara lain Pasal 488, 486, dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Selain itu, juga terkait Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif yang dibuat berdasarkan data atau informasi Borrower Existing yang tidak sah. “Hal ini sesuai dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, telah ada informasi bahwa pihak DSI berencana untuk melepaskan status tersangka bagi Direktur Utama TA dengan alasan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang terkait dengan kasus ini. Namun, langkah penahanan yang dilakukan Bareskrim menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menemukan kebenaran dan melindungi kepentingan masyarakat.

Share This Article