BPK Periksa Laporan Keuangan Kemnaker 2025, Soroti Akurasi dan Pengelolaan Belanja

3 Min Read
Anggota III BPK Akhsanul Khaq memimpin entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2025 sebagai bagian dari tugas konstitusional dalam menilai kewajaran pengelolaan keuangan negara.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan upaya BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian dengan tetap menjunjung standar pemeriksaan dan independensi lembaga.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi standar pemeriksaan dan independensi,” ujar Akhsanul. Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan entry meeting itu menandai dimulainya proses pemeriksaan atas laporan keuangan Kemnaker Tahun 2025 yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lingkup pemeriksaan mencakup sejumlah komponen laporan keuangan Kemnaker, antara lain akun neraca posisi 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, tim pemeriksa juga menelaah kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan kementerian.

BPK juga menaruh perhatian pada sejumlah aspek teknis, seperti transaksi antarkementerian/lembaga dan dengan bendahara umum negara (BUN), implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta kelengkapan dan akurasi saldo kas, penerimaan, utang, piutang, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Selain itu, pemeriksaan juga menitikberatkan pada keterjadian dan klasifikasi belanja barang dan belanja modal, keberadaan serta penilaian aset tetap, hingga akurasi pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan,” kata Akhsanul.

Ia menambahkan pemeriksaan juga akan menilai dampak pelaksanaan program prioritas dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaporan keuangan Kemnaker.

BPK berharap selama proses pemeriksaan berlangsung dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Kemnaker, termasuk dukungan dalam penyediaan data dan dokumen secara lengkap serta penjelasan yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

Selain itu, pada kesempatan yang sama juga disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait efektivitas penempatan tenaga kerja serta kepatuhan pengelolaan belanja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang diterima Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Share This Article