JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bakal naik level pada 2026. Kementerian Kesehatan menyiapkan sistem rapor merah dan kuning untuk menandai kondisi kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti di meja skrining.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tujuan utama CKG bukan sekadar memeriksa sebanyak-banyaknya orang, melainkan mendeteksi masalah kesehatan lebih dini dan menanganinya secara nyata.
“Yang paling penting itu bukan jumlah yang diperiksa, tapi bagaimana orang yang terdeteksi kurang sehat atau tidak sehat bisa segera ditangani sampai kembali sehat,” ujar Menkes dalam konferensi pers daring, Jumat (23/1/2026).
Sepanjang 2025, tercatat 70 juta masyarakat telah mengikuti CKG. Di 2026, capaian itu akan diperkuat dengan sistem rapor.
Peserta dengan rapor kuning dan merah wajib mendapatkan tindak lanjut medis, mulai dari tatalaksana hingga pengobatan, sampai kondisi mereka membaik dan berstatus rapor hijau (sehat).
“Kita mulai pilot project tatalaksananya. Jangan sampai orang sudah tahu sakit, tapi tidak ditangani,” tegas Menkes.
Tak hanya pemeriksaan, penanganan lanjutan juga digratiskan. Seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pengobatan gratis selama 15 hari pertama setelah hasil CKG keluar.
Namun setelah masa tersebut, layanan gratis hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Pencegahan dan pengobatannya gratis. Tapi setelah 15 hari, yang tidak punya BPJS harus bayar. Karena itu saya imbau, segera aktifkan BPJS,” kata Menkes.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap CKG benar-benar menjadi alat menjaga kesehatan masyarakat, bukan sekadar agenda pemeriksaan tahunan tanpa dampak.
