JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Aksi nekat terjadi di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (12/2). Seorang perempuan berinisial S (40) mencoba mencuri emas dan perhiasan senilai Rp2 miliar dengan cara membakar toko emas. Upayanya gagal, dan kini ia resmi menyandang status tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan penetapan tersebut. “Iya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arya, Sabtu (14/2).
Menurut dia, S dijerat dengan pasal berlapis. “Kita jerat pasal berlapis yakni, Pasal 479 dan 308 KUHP baru,” jelasnya.
Peristiwa bermula saat S datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia meminta sejumlah perhiasan dikeluarkan dari etalase dan dikumpulkan dalam satu wadah. Totalnya hampir satu kilogram dengan nilai mendekati Rp2 miliar.
Setelah emas terkumpul, ia beralasan hendak memotret perhiasan itu untuk dikirim kepada suaminya. “Setelah beberapa perhiasan emas dikumpulkan dalam satu wadah, pelaku beralasan ingin memfoto emas tersebut untuk dikirimkan kepada suaminya,” ungkap Arya.
Namun ketika pemilik toko menolak, rencana cadangan dijalankan. Dari dalam paper bag, S mengeluarkan botol air mineral berisi bensin yang telah disiapkan dari rumahnya di Bantaeng, lalu menyalakan api.
“Begitu emas sudah terkumpul, pelaku langsung membakar. Saat api muncul dan orang-orang panik, pelaku mengambil emas yang sudah ada dalam wadah tersebut dan berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Kepanikan sempat terjadi. S bahkan sempat membawa emas tersebut. Namun warga segera menggagalkan aksinya.
“Emas tersebut sempat dibawa pelaku, namun langsung diamankan. Barang bukti sudah kami kembalikan kepada pemilik toko,” kata Arya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa S sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto. “Pelaku sudah dua kali beraksi, terakhir di Jeneponto,” ujarnya.
Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. “Dia mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terhimpit utang. Saat datang, dia hanya membawa paper bag berisi botol air mineral dan korek api,” terang Arya.
Upaya cepat kaya itu pun kandas. Kini, alih-alih membawa emas Rp2 miliar, S harus menghadapi proses hukum atas tindakannya
