Cerita Pilu Pendamping Desa di Probolinggo, Rangkap Jabatan, Kini Jadi Tersangka

2 Min Read
Cerita Pilu Pendamping Desa di Probolinggo, Rangkap Jabatan, Kini Jadi Tersangka (Ilustrasi)

PROBOLINGGO,NOLESKABAR.COM-MHH, seorang Pendamping Lokal Desa (PLD), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setelah terbongkar menerima gaji ganda dari negara selama lima tahun. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/2/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Kasus ini bermula ketika MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Sebagai pendamping desa, ia bertugas mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. MHH menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.

Namun, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Posisi ini membuatnya menerima penghasilan tambahan dari anggaran negara, yang sebenarnya dilarang jika merangkap jabatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa kontrak PLD melarang penerima gaji dari APBN, APBD, atau APBDes merangkap jabatan lain yang juga dibiayai negara. Aturan serupa berlaku bagi GTT.

Menurut Taufik, MHH tetap menjalankan kedua pekerjaan itu demi keuntungan pribadi. “Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa,” ujarnya dikutip Kamis, (17/2).

Hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan praktik rangkap jabatan MHH pada periode 2019–2022 dan 2025 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.

Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari juga mengimbau masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk ikut mengawasi proses hukum agar kasus ini tuntas dan transparan. Pengawasan publik dianggap penting agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pendamping desa maupun guru tidak tetap lainnya agar mematuhi aturan kontrak dan tidak meraih keuntungan ganda dari anggaran negara.

Kisah MHH menegaskan bahwa rangkap jabatan ilegal dapat merugikan negara dan berujung pada konsekuensi hukum serius. Masyarakat diimbau tetap waspada dan turut mengawal integritas aparatur desa.

Share This Article