SURABAYA, NOLESKABAR.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengetatan besar-besaran terhadap tata kelola penyaluran dana hibah tahun 2026 senilai Rp 3,3 triliun. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa perombakan tata kelola hibah dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam dua tahun terakhir, Pemprov Jatim fokus memperbaiki sistem agar praktik penyimpangan dan potensi korupsi dana hibah tidak lagi terulang.
“Dalam dua tahun belakangan, Pemprov Jatim telah berupaya menutup celah dan potensi penyalahgunaan maupun korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur,” ujar Adhy Karyono, dikutip dari Surya.co.id, Rabu(4/1/2026).
Pengetatan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024 yang menggantikan Pergub Nomor 44 Tahun 2021. Regulasi baru ini mengatur secara rinci mulai dari proses seleksi penerima, verifikasi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah.
“Regulasi baru ini memperketat seleksi, verifikasi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana hibah, dengan pengawasan yang lebih ketat oleh OPD terkait,” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah pengetatan hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Sejak 2022, hibah yang diusulkan anggota legislatif hanya boleh disalurkan di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Hibah melalui anggota legislatif harus di wilayah dapilnya. Tidak boleh lagi diberikan di luar dapil, dan itu sejalan dengan rekomendasi dari KPK,” tegasnya.
Tak hanya itu, penerima hibah dari kelompok masyarakat (pokmas) juga kini diseleksi lebih ketat. Pokmas yang tidak jelas legalitasnya atau muncul secara tiba-tiba dipastikan tidak lagi bisa mengakses dana hibah. Bahkan, hibah dengan nominal terlalu kecil ditiadakan karena dinilai rawan kebocoran.
“Pokmas yang tiba-tiba ada dan tidak resmi kini tidak boleh lagi menjadi penerima dana hibah,” kata nya.
Pemprov Jatim juga mengubah pendekatan penyaluran hibah dengan mengarahkannya dalam bentuk program terukur, bukan lagi bantuan lepas yang sulit dievaluasi dampaknya.
“Ke depan kita akan lebih banyak membuat menu program yang bisa diserap oleh aspirator, supaya dampaknya lebih nyata dan membantu pencapaian tujuan pembangunan,” lanjutnya, dikutip dari Surya.co.id.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pembenahan tidak hanya menyasar dana hibah, tetapi juga seluruh tata kelola belanja pemerintah daerah.
“Perbaikan tata kelola harus dilakukan secara berkesinambungan di semua bidang dan semua jenis belanja pemerintah daerah,” ujarnya.
Dari total Rp 3,3 triliun dana hibah tahun 2026, sekitar Rp 1 triliun dialokasikan melalui legislatif, sementara porsi yang dikelola langsung Pemprov Jatim relatif kecil, kurang dari Rp 200 miliar. Sisanya dialokasikan untuk sektor strategis seperti pendidikan pesantren, BOS, serta program bersama Forkopimda.
“Kita memang semakin mengurangi dana hibah supaya lebih banyak dialokasikan ke program yang targeted,” pungkasnya.
Sumber: Surya.co.id
Editor: Arini
