SURABAYA,NOLESKABAR.COM– Praktik prostitusi terselubung di apartemen kawasan Jalan Kalisari, Surabaya, akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2026. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen Twin Tower. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan adanya praktik ilegal, petugas melakukan penggerebekan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di lantai 3 apartemen tersebut. Saat operasi berlangsung, aktivitas prostitusi diketahui tengah terjadi di dalam kamar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial JI, E, dan ADK, serta seorang pria yang diduga sebagai pengguna jasa. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa unit apartemen tersebut digunakan sebagai tempat praktik prostitusi secara terselubung. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dengan sistem tertentu.
Sehari setelah penggerebekan, tepatnya pada 27 Februari 2026, polisi menetapkan JI sebagai tersangka. Namun saat itu, JI tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor secara rutin setiap hari Senin hingga Kamis.
Kasus kemudian berkembang ketika JI dinilai tidak kooperatif. Ia beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.
Akibatnya, pada 15 Maret 2026, polisi kembali melakukan penjemputan paksa terhadap JI di tempat kosnya di kawasan Jalan Karang Empat, Surabaya. Sejak saat itu, JI resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melati menegaskan, penahanan dilakukan karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang berjalan.
“JI sudah diamankan karena tidak kooperatif. Dia kami amankan di tempat kosnya di Jalan Karang Empat,” ujarnya.
Polisi juga tidak berhenti pada penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, manajemen apartemen Twin Tower akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian atau kemungkinan keterlibatan dalam praktik tersebut.
“Untuk JI sudah dilakukan proses hukum dan ditahan. Lalu untuk manajemen akan kami panggil untuk minta keterangan,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah praktik prostitusi tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar di Surabaya.
Editor: Sukri
