BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Seorang perempuan berinisial H (50), warga Desa Pangeran Gadungan, Kecamatan Blega, Bangkalan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Ia menyebut rambutnya dijambak dan tubuhnya dipukul hingga mengalami memar serta pembengkakan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah H pada Kamis (24/9/2026). Dugaan penganiayaan itu melibatkan perempuan berinisial JM yang sebelumnya terlibat persoalan pribadi dengan H.
H mengatakan, JM datang ke rumahnya setelah terjadi perselisihan terkait persoalan rumah tangga. Sebelum kejadian, H mengaku telah meminta JM agar tidak mencampuri urusan rumah tangganya.
Saat JM datang, keduanya terlibat cekcok. Menurut H, pertengkaran kemudian berubah menjadi kontak fisik.
“Saya dijambak, ditonjok. Saya sudah capek, akhirnya saya membela diri dengan menendang dan mencakar,” kata H.
H mengaku mengalami memar dan pembengkakan pada sejumlah bagian tubuh. Rasa sakit tersebut disebut membuat aktivitasnya terganggu selama beberapa hari.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Karena masih mengalami pembengkakan dan memar, H mengaku meminta dilakukan pemeriksaan tambahan.
Selain mengalami luka fisik, H menyebut anaknya berada di lokasi dan menyaksikan keributan tersebut.
“Anak saya juga ketakutan melihat kejadian itu,” ujarnya.
H kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Blega pada hari yang sama. Namun, ia mengaku sempat mempertanyakan perkembangan laporannya karena mendapat informasi bahwa hasil visum belum keluar dan berkas perkara belum diajukan ke Polres Bangkalan.
Sekitar sepekan kemudian, H mendatangi Polres Bangkalan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Menurut H, dirinya kemudian diminta tidak membuat laporan baru karena perkara tersebut masih ditangani Polsek Blega.
Dalam prosesnya, H mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara JM disebut telah dipanggil sebagai terlapor.
Persoalan kembali mencuat setelah JM disebut datang lagi ke rumah H bersama sejumlah orang, termasuk seseorang yang disebut sebagai pengacara. Kedatangan tersebut disebut untuk menawarkan penyelesaian secara damai.
“Gimana, mau damai?” kata H menirukan ucapan JM.
H mengaku menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan laporan dugaan penganiayaan melalui jalur hukum. Ia juga menyebut mendapat ancaman dari JM.
“Saya ingin keadilan. Saya ingin segera diproses supaya saya juga merasa aman,” tegas H.
Kuasa hukum H, Irdiana Kusumawati, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.
“Karena saya baru mendapat surat kuasa dari korban, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses,” kata Irdiana.
