Ditetapkan Tersangka, Indra Iskandar Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

2 Min Read
Ditetapkan Tersangka, Indra Iskandar Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dimaksudkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Gugatan tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada 2 Februari 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 04.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan secara gamblang.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto pada Jumat (7/3/2025).

Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Menurut Setyo Budiyanto, penahanan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.

Langkah Indra mengajukan praperadilan ini dianggap strategi hukum untuk menguji sahnya penetapan tersangka, sekaligus menekan jalannya penyidikan. Pakar hukum menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden penting dalam kasus korupsi pejabat tinggi di DPR.

Dengan sidang yang akan digelar pada 2 Februari 2026, publik dan pengamat hukum menantikan apakah Indra Iskandar mampu membuktikan proses penyidikan KPK cacat hukum, atau justru KPK akan memperkuat posisinya dalam penanganan dugaan korupsi ini.

Editor: Sukri

Share This Article