JAKARTA, NOLESKABAR.COM- Dini hari di Kota Tual seharusnya sunyi. Jalanan lengang, lampu-lampu temaram, dan patroli aparat yang berkeliling menjaga ketertiban. Namun malam itu berubah menjadi titik balik yang menyayat hati. Seorang pelajar madrasah berusia 14 tahun kehilangan nyawanya. Dan seorang anggota Brimob kini berdiri sebagai tersangka.
Polres Tual resmi menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung kematian korban. Status hukum dinaikkan setelah proses penyelidikan berkembang menjadi penyidikan. Kepolisian menyatakan penanganan dilakukan secara terbuka, tanpa ruang untuk menutup-nutupi fakta.
Peristiwa itu bermula saat patroli cipta kondisi berlangsung pada dini hari. Dua sepeda motor melaju kencang. Dalam situasi yang disebut sebagai upaya pengamanan, tersangka mengayunkan helm taktikal.
Namun ayunan itu tak lagi sekadar isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis korban hingga ia terjatuh telungkup di jalanan. Dari satu gerakan singkat, dampaknya menjadi permanen.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Harapan keluarga menggantung di ruang perawatan. Namun pada siang hari, kabar duka itu datang: nyawa remaja tersebut tak tertolong.
Kemarahan dan duka bercampur menjadi satu. Keluarga mendatangi markas Brimob menuntut keadilan. Aparat merespons cepat dengan mengamankan dan menahan tersangka. Proses hukum berjalan dua jalur: pidana ditangani di Tual, sementara pemeriksaan etik dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku di Ambon.
Penyidik telah memeriksa belasan saksi untuk membangun konstruksi perkara. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam KUHP Nasional. Secara hukum, ancaman pidana yang menanti tidak ringan.Kapolda Maluku menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran oleh anggota sendiri. Pernyataan itu penting, tetapi publik menunggu pembuktian nyata.
Sebab ketika aparat yang diberi kewenangan menjaga keamanan justru terseret kasus yang merenggut nyawa anak di bawah umur, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara melainkan kepercayaan masyarakat.Tragedi di Tual kini menjadi cermin. Tentang batas penggunaan kewenangan. Tentang profesionalisme di lapangan. Dan tentang komitmen institusi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Di balik semua proses hukum itu, ada satu fakta yang tak bisa diputar ulang: seorang anak 14 tahun tak akan pulang lagi ke rumahnya. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan, keadilan bukan sekadar janji melainkan kebutuhan yang harus ditegakkan dengan terang dan tegas.
Penulis:NL
