Jateng Buka Suara: Pajak Kendaraan 2026 Tak Naik, Diskon 5 Persen Disiapkan

3 Min Read
Jateng Buka Suara: Pajak Kendaraan 2026 Tak Naik, Diskon 5 Persen Disiapkan (Ilustrasi)

SEMARANG,NOLESKABAR.COM- Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahun 2026, tidak ada kenaikan tarif. Bahkan, Pemprov justru menyiapkan potongan pajak sebesar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ia memastikan bahwa beban pajak masyarakat tidak akan bertambah dibandingkan tahun 2025.

“Kami pastikan, PKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibanding 2025,” tegas Sumarno.

Tak berhenti di situ, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen bahkan menginstruksikan kajian relaksasi pajak kendaraan sebesar lima persen. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas keresahan publik yang sempat mencuat terkait penerapan opsen pajak.

Opsen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam skema itu, diterapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Pada awal 2025, masyarakat sempat menikmati diskon dengan besaran yang sama selama tiga bulan pertama.

Namun setelah masa relaksasi berakhir, muncul kesan terjadi lonjakan pajak.Kini, Pemprov Jateng mengambil langkah berbeda. Relaksasi lima persen tengah dihitung secara matang, dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah serta kesinambungan pembangunan.

“Rencananya relaksasi sekitar lima persen dan diupayakan berlaku sampai akhir 2026, tentu dengan memperhatikan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Selain diskon PKB, Pemprov juga mempertahankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Artinya, pokok BBNKB untuk kendaraan second tetap gratis. Namun, pemilik kendaraan masih wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Pemprov menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal angka, melainkan soal keberpihakan. Kajian relaksasi mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi terkini.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga stabilitas APBD agar program pembangunan tetap berjalan.Dana dari pajak kendaraan, kata Sumarno, menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur terutama perbaikan jalan serta mendukung program pendidikan seperti sekolah gratis untuk SMA dan SMK negeri.

Terkait target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov tidak mengandalkan kenaikan tarif. Pertumbuhan kendaraan baru dan optimalisasi pembayaran tunggakan menjadi strategi yang dipilih. Selain itu, sistem opsen kini membuat setoran pajak langsung masuk ke rekening kabupaten/kota melalui Samsat, bukan lagi lewat skema bagi hasil.

Pemprov pun mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Di tengah isu kenaikan pajak yang sempat berembus, langkah ini menjadi sinyal politik sekaligus pesan fiskal: menjaga daya beli rakyat tanpa mengorbankan pembangunan. Kini publik menunggu, apakah relaksasi lima persen itu benar-benar terealisasi hingga akhir 2026.

Penulis:NL

Share This Article