BANDUNG, NOLESKABAR.COM– Perkembangan internet membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di balik manfaat itu muncul ancaman serius berupa maraknya judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat.
Fenomena ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memiliki risiko hukum yang nyata. Pelaku judi online dapat dijerat dengan pidana, baik sebagai penyelenggara maupun pemain.
Judi online bukan sekadar permainan digital. Di Indonesia, praktik ini dilarang tegas oleh hukum, baik melalui KUHP lama maupun KUHP baru. Meskipun istilah “judi online” tidak disebut secara eksplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seluruh bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan lewat internet, tetap melawan hukum.
Pasal 426 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau menyediakan akses bagi masyarakat, dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP menjerat pihak yang ikut serta memanfaatkan kesempatan bermain judi tanpa izin, termasuk pemain. Ancaman hukum bagi mereka berbeda dari penyelenggara, tetapi tetap berat dan nyata.
Tidak ada celah hukum bagi praktik ini. Aparat penegak hukum hingga saat ini juga masih merujuk pada KUHP lama, seperti Pasal 303 tentang penyelenggara perjudian dan Pasal 303 bis tentang pemain. Artinya, judi online tetap dilarang secara hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang bisa dipidana antara lain: penyelenggara atau bandar, penyedia platform, promotor dan afiliator, hingga pemain judi online itu sendiri. Dengan kata lain, tidak ada jalur aman bagi pemain, meskipun dilakukan secara pribadi melalui gawai.
Judi online bukan hanya persoalan moral, tapi kejahatan hukum positif negara. Perjudian online adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya melanggar norma moral, tetapi juga hukum positif negara. Internet bukan ruang bebas tanpa aturan hukum. Baik sebagai penyelenggara maupun pemain, keterlibatan dalam judi online berpotensi mengantarkan seseorang pada pidana berat dan merusak masa depannya sendiri.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara serius menindak semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun mereka. Kesadaran hukum menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa judi online bukan hanya risiko moral atau finansial, tetapi juga ancaman pidana serius.
Selain itu, literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjerumus praktik judi online, yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan masa depan generasi muda.
Pemerintah dan aparat hukum menekankan perlunya edukasi dan pengawasan ketat, agar internet tidak menjadi ruang bebas bagi praktik ilegal ini. Kesadaran kolektif harus dibangun untuk mencegah meluasnya dampak negatif judi online.
Dengan regulasi tegas dan penegakan hukum konsisten, masyarakat diharapkan menjauh dari praktik judi online, menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Penulis: Dhohir Muin S.H
