Kebijakan Tarif Trump Tumbang di Mahkamah Agung

3 Min Read
Kebijakan Tarif Trump Tumbang di Mahkamah Agung (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif darurat besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan 6-3 tersebut menjadi keputusan penting yang berdampak pada kebijakan ekonomi dan perdagangan luar negeri pemerintahannya.

Dalam amar putusan, mayoritas hakim menyatakan bahwa kewenangan yang digunakan presiden untuk menetapkan tarif global tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan pemerintah telah mencoba memperluas otoritas presiden secara signifikan dalam kebijakan tarif.

Putusan ini tergolong signifikan karena melibatkan hakim dari spektrum konservatif dan liberal. Dua hakim yang sebelumnya ditunjuk Trump, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, termasuk dalam mayoritas yang menolak kebijakan tarif tersebut.

Tarif darurat yang dibatalkan sebelumnya diterapkan secara luas terhadap sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi ekonomi Trump untuk menekan defisit perdagangan dan memperkuat posisi negosiasi internasional.

Keputusan Mahkamah Agung ini membuka kemungkinan konsekuensi finansial besar. Pemerintah federal telah mengumpulkan sekitar 134 miliar dolar AS dari kebijakan tarif tersebut. Dalam pendapat berbeda, Hakim Brett Kavanaugh menyebut pemerintah berpotensi diwajibkan mengembalikan miliaran dolar kepada perusahaan yang telah membayar bea masuk.

Sejumlah perusahaan besar telah lebih dahulu mengajukan gugatan untuk mengamankan hak pengembalian dana. Salah satunya adalah Costco, yang menggugat guna memastikan potensi refund tidak hilang apabila tarif dinyatakan ilegal.

Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memberikan panduan teknis mengenai mekanisme pengembalian dana. Sengketa lanjutan diperkirakan akan berlanjut di pengadilan tingkat bawah untuk menentukan prosedur administrasi maupun kewajiban pembayaran kembali.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Donald Trump menyatakan akan menggunakan kewenangan hukum lain untuk tetap menerapkan kebijakan tarif. Ia menyebut masih memiliki sejumlah opsi alternatif berdasarkan undang-undang perdagangan yang berbeda.

Namun sejumlah jalur hukum alternatif tersebut memiliki batasan waktu dan ruang lingkup. Beberapa di antaranya juga memerlukan dukungan Kongres apabila ingin diberlakukan dalam jangka panjang.

Putusan ini juga muncul di tengah dinamika politik menjelang pemilu paruh waktu. Kebijakan tarif selama ini memicu perdebatan di dalam Partai Republik maupun di kalangan pelaku usaha. Sejumlah survei nasional menunjukkan mayoritas publik menilai tarif berdampak negatif terhadap ekonomi.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung menegaskan batas kewenangan eksekutif dalam menetapkan kebijakan ekonomi berskala besar. Sengketa hukum dan implikasi politiknya diperkirakan masih akan berkembang dalam beberapa bulan ke depan.

Share This Article