Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang, Diduga Salahgunakan Wewenang

1 Min Read
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung melakukan penjemputan terhadap Kajari Sampang untuk pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhila Helmi, untuk kepentingan pemeriksaan internal. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Kejaksaan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fadhila. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci dugaan pelanggaran yang tengah didalami.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Rudi menegaskan, pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Oleh karena itu, Kejagung belum dapat menyampaikan detail kasus maupun kesimpulan sementara.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” katanya singkat.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Fadhila Helmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejagung. Penjemputan yang dilakukan tim pengawasan disebut murni untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman laporan yang masuk.

Hingga kini, Kejagung menegaskan belum ada keputusan atau sanksi apa pun yang dijatuhkan kepada Fadhila. Statusnya masih sebatas pihak yang diperiksa dalam rangka pengawasan internal.

Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan rampung.

Share This Article