JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Polemik penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab tegas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang mengarahkan zakat untuk membiayai program tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Ia menekankan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik yang sempat berkembang di tengah momentum Ramadhan 1447 Hijriah. Isu pengalihan dana zakat ke program sosial negara dinilai sensitif, mengingat zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki aturan distribusi sangat jelas.
Merujuk Surat Al-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan ashnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, ruang penyaluran zakat tidak bisa ditafsirkan sembarangan atau diperluas untuk kepentingan di luar ketentuan tersebut.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Secara hukum positif, aturan itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 menyebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Dengan demikian, baik dari sisi agama maupun regulasi negara, jalur distribusi zakat sudah terang dan tidak membuka ruang multitafsir.
Thobib juga mengingatkan bahwa zakat adalah amanah umat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dana zakat, kata dia, bukan dana fleksibel yang bisa dialihkan untuk membiayai program umum, sebaik apa pun tujuannya.
Pengelolaan zakat nasional saat ini dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala, termasuk oleh auditor independen.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ,” ujar Thobib.
Momentum Ramadhan menjadi periode penting dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat menjadi kunci agar dana umat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Penegasan Kemenag ini sekaligus menjadi garis batas yang jelas: program sosial negara memiliki skema pembiayaan sendiri melalui anggaran pemerintah. Sementara zakat tetap berada dalam koridor syariat dan peruntukannya bagi mustahik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan sosial masyarakat, menjaga kemurnian fungsi zakat dinilai penting agar hak fakir dan miskin tidak tergeser oleh kebijakan lain. Karena zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan juga ibadah yang memiliki aturan tegas dan tak bisa dinegosiasikan.
