Kemenkeu Bakal Dampingi Pejabat Pajak Jakarta Utara yang Terjerat OTT KPK

2 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto/Kompas)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (10/1/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pendampingan ini bukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan

“Pendampingan ini untuk memastikan pegawai Kemenkeu tidak ditinggalkan selama proses hukum,” ujar Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh. Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menjelaskan, pendampingan hukum mencakup seluruh proses pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu menerima apapun putusan hukum terkait pejabat pajak yang diduga menerima suap.

OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu ini berhasil menangkap delapan orang di lingkungan DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut barang bukti yang disita berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

Kasus ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, meski Fitroh belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut. Pendampingan hukum diberikan agar pegawai pajak memiliki akses bantuan hukum profesional tanpa memengaruhi jalannya investigasi.

“Ini bukan intervensi. Proses hukum tetap berjalan, hanya pegawai tidak kita tinggalkan sendirian,” tambah Purbaya, menegaskan posisi Kemenkeu.

Selain pendampingan hukum, Kemenkeu juga menekankan pentingnya kepatuhan internal dan integritas pegawai, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

OTT di DJP Jakarta Utara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pajak dan dugaan suap dengan nominal cukup besar. Kasus ini menambah daftar pengawasan KPK terhadap aparat pajak di berbagai wilayah.

Kemenkeu akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak pegawai selama proses hukum tetap terlindungi, sambil tetap mendukung penuh upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan pajak.

Editor: Sukri

Share This Article