Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 Miliar

2 Min Read
Ilustrasi penetapan tersangka Ketua Bunda Paud Papua Selatan atas kasus dugaan korupsi (Foto/Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM – Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan, AI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PAUD senilai Rp4,6 miliar. Penetapan dilakukan sejak 19 Desember 2025.

Penyidik Polres Merauke menyatakan bahwa dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, kini tercatat dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAUD tahun 2023, yang total anggarannya mencapai Rp8,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S. Darmawan membenarkan penetapan tersangka AI.

“Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp8,5 miliar. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, saat ini tercatat dua orang yang jadi tersangka kasus dana PAUD,” terang dia, dikutip dari CNN Indonesia. Jumat, 23 Januari 2026.

Sebelumnya, YM, bendahara program PAUD di Papua Selatan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas YM sudah dinyatakan lengkap (P21), namun belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih menunggu petunjuk jaksa (P19).

Pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Mengenai pasal yang dikenakan, AKP Anugrah menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang- Undang Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana PAUD merupakan anggaran penting untuk pendidikan anak usia dini di Papua Selatan. Polisi terus melakukan penyelidikan agar seluruh dana yang diselewengkan dapat dikembalikan ke negara.

Editor: Sukri

Share This Article