NOLESKABAR.COM– Bulan Suci Ramadhan kini telah tiba. Bulan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, bulan di mana Allah SWT melipatgandakan pahala bagi setiap kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya.
Selama bulan Ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Puasa bukan hanya menahan diri dari lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti muntah dengan sengaja, serta hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa seperti memfitnah, menggunjing (ghibah), berkata dusta, dan perbuatan tercela lainnya.
Selain berpuasa, terdapat banyak ibadah lain yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan, yang pahalanya juga dilipatgandakan oleh Allah SWT, seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, memperbanyak dzikir, serta melaksanakan shalat sunnah seperti shalat rawatib dan shalat Tarawih.
Shalat Tarawih dan Keutamaannya
Shalat Tarawih merupakan bagian dari rangkaian ibadah di bulan Ramadhan yang hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Shalat ini dilaksanakan pada malam hari dan memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur kitab klasik.
Di antaranya dalam kitab Durratun Nashihin dijelaskan tentang keutamaan shalat Tarawih pada setiap malamnya sebagai berikut:
Malam ke-1: Diampuni dosa-dosanya sebagaimana saat ia dilahirkan oleh ibunya.
Malam ke-2: Diampuni dosa dirinya dan kedua orang tuanya apabila keduanya beriman.
Malam ke-3: Malaikat menyeru agar memperbanyak amal karena Allah telah mengampuni dosanya.
Malam ke-4: Mendapat pahala seperti membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur’an.
Malam ke-5: Mendapat pahala seperti shalat di Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, dan Masjid Nabawi.
Malam ke-6: Mendapat pahala seperti tawaf di Baitul Makmur.
Malam ke-7: Seolah-olah hidup pada zaman Nabi Musa AS dan ditolong dari Fir’aun dan Haman.
Malam ke-8: Diberi keutamaan seperti yang diberikan kepada Nabi Ibrahim AS.
Malam ke-9: Seolah-olah beribadah seperti ibadah para nabi.
Malam ke-10: Diberi rezeki kebaikan dunia dan akhirat.
Malam ke-11: Wafat dalam keadaan suci seperti saat dilahirkan.
Malam ke-12: Wajahnya bercahaya seperti bulan di hari kiamat.
Malam ke-13: Terbebas dari rasa takut dan kesedihan di hari kiamat.
Malam ke-14: Tidak dihisab dengan hisab yang berat.
Malam ke-15: Para malaikat memohonkan ampun untuknya.
Malam ke-16: Dibebaskan dari api neraka dan diberi kebebasan masuk surga.
Malam ke-17: Mendapat pahala seperti pahala para nabi.
Malam ke-18: Mendapat ridha Allah SWT bagi dirinya dan kedua orang tuanya.
Malam ke-19: Diangkat derajatnya hingga ke surga Firdaus.
Malam ke-20: Mendapat pahala seperti para syuhada dan orang-orang saleh.
Malam ke-21: Dibangunkan rumah dari cahaya di surga.
Malam ke-22: Merasakan keamanan dan kebahagiaan di hari kiamat.
Malam ke-23: Disediakan tempat khusus di surga.
Malam ke-24: Dikabulkan doa-doanya selama hidupnya.
Malam ke-25: Terbebas dari siksa kubur.
Malam ke-26: Diangkat derajat amal kebaikannya.
Malam ke-27: Melintasi shirath dengan sangat cepat.
Malam ke-28: Dinaikkan derajatnya seribu kali di surga.
Malam ke-29: Mendapat pahala seperti seribu haji yang diterima.
Malam ke-30: Allah berfirman, “Makanlah buah-buahan surga, mandilah dengan air Salsabil, dan minumlah di telaga Kautsar. Aku adalah Tuhanmu dan engkau adalah hamba-Ku.”
Pandangan Ulama Tentang Keutamaan Ini
Meskipun hadits tentang keutamaan Tarawih setiap malam ini sering dijadikan hujjah oleh sebagian umat Islam, para ulama hadits berbeda pendapat mengenai kedudukannya.
Ibnu al-Jauzi dalam kitab Al-Maudhu’at menyatakan bahwa riwayat tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dijadikan sandaran yang shahih, bahkan dinilai sebagai maudhu’ (palsu).
Demikian pula Jalaluddin as-Suyuthi yang mengategorikan riwayat tersebut sebagai dhaif karena tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar (otoritatif).
Namun demikian, sebagian ulama memperbolehkan pengamalan hadits dhaif dalam ranah fadhailul a’mal (keutamaan amal), selama tidak berkaitan dengan akidah dan hukum halal-haram, serta tidak diyakini secara pasti sebagai sabda Nabi SAW.
Penulis: Moh. Amin
