MALANG,NOLESKABAR.COM– Kemenangan yang seharusnya membanggakan justru berubah jadi petaka. Seorang pria asal Kabupaten Malang harus mendekam di penjara setelah hadiah lomba menulis yang ia menangkan ternyata berisi narkotika.
Alfan Harvi Putra, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, tak menyangka langkahnya mengikuti lomba menulis di situs dark web pada September 2025 akan berujung masalah hukum. Ia ikut kompetisi menulis artikel bertema zat psikedelik dan berhasil masuk jajaran pemenang.
Di hadapan majelis hakim, Alfan menjelaskan isi tulisannya.
“Saya menulis artikel berbahasa Inggris tentang microdosing dan macrodosing psikedelik dalam dunia medis,” ujarnya.
Awalnya, hadiah yang dijanjikan terdengar biasa saja: produk senilai 50 euro. Namun, Alfan mengaku tidak tahu apa yang akan ia terima.
“Saya tidak tahu barang apa yang akan dikirim,” katanya.
Ia bahkan sempat meminta hadiah diganti uang, tapi ditolak penyelenggara.
Beberapa waktu kemudian, paket dari luar negeri dikirim ke alamatnya. Dari informasi yang diterima, isi paket itu adalah katinon sintetis, jenis narkotika. Meski sudah diberi tahu, Alfan tidak langsung mengecek apakah barang itu legal di Indonesia.
“Saya baru mencari tahu saat mau ambil paket. Waktu itu saya tidak kepikiran untuk melapor,” ungkapnya.
Paket itu tiba di Kantor Pos Pujon pada Oktober 2025. Dua hari berselang, Alfan datang untuk mengambilnya dan sempat membayar biaya administrasi. Namun, langkahnya terhenti di sana.
“Saat ambil paket, saya langsung ditangkap petugas BNN,” tuturnya.
Terungkap, ini bukan kali pertama Alfan ikut lomba di platform tersebut. Ia sudah beberapa kali menang dan sebelumnya selalu mendapat hadiah berupa mata uang kripto. Namun, hadiah kali ini justru menyeretnya ke jerat hukum.
Kini, Alfan harus menghadapi persidangan dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta KUHP baru.
Kasus ini jadi pengingat: dunia digital memang tanpa batas, tapi hukum tetap nyata. Salah langkah, risikonya bisa sangat mahal.
Editor: Arini
