JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal secara ketat proses hukum kasus meninggalnya bocah 12 tahun berinisial NS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku.
“Kami meminta Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menegaskan agar penyidik mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
“Periksa secara teliti apakah perbuatannya berkelanjutan atau tidak. Jika terbukti dilakukan berulang, tentu hukumannya harus diperberat,” tegasnya.
Komisi III, lanjut dia, tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Diketahui, korban sehari-hari tinggal di pesantren dan saat kejadian tengah pulang ke rumah untuk persiapan awal Ramadan bersama keluarga. Ayah korban yang sedang bekerja menerima kabar bahwa anaknya sakit dan segera pulang.
Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di wilayah Jampang Kulon. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Dari informasi awal, korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di tubuhnya.
