KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terang

3 Min Read
KPK memanggil eks Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan terus bergulir, tabir kasus kian terbuka. Publik menanti langkah tegas penegak hukum.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Dito merupakan bagian dari pendalaman kasus yang menyeret sejumlah nama penting.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Dito. Namun, lembaga antirasuah menegaskan keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuka secara utuh konstruksi perkara.

“Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Keterangan saksi penting untuk membuat perkara ini semakin terang,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa menembus 20 tahun lebih.

Namun, kebijakan pembagian kuota justru menuai masalah. Dari total tambahan 20 ribu kuota, pemerintah membaginya masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian yang dinilai melanggar aturan tersebut, pada 2024 Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus. Dampaknya, 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski kuota tambahan sudah tersedia.

Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang kuat.

Pemanggilan Dito Ariotedjo pun menandai babak baru dalam pengusutan perkara ini, sekaligus menegaskan bahwa KPK terus menelusuri siapa saja pihak yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam kebijakan kuota haji yang berujung kerugian bagi ribuan calon jemaah.

Share This Article