JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan lima rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) setelah menemukan sejumlah celah yang berpotensi disalahgunakan.
Rekomendasi ini tertuang dalam laporan monitoring KPK yang mengkaji pelaksanaan program tersebut di berbagai perguruan tinggi.
KPK secara tegas menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi.
“Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan,” demikian temuan dalam laporan tersebut.
Selain itu, proses seleksi penerima dinilai rawan konflik kepentingan. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa penerima dari jalur usulan masyarakat memiliki keterkaitan dengan pejabat publik maupun entitas politik.
KPK juga menemukan adanya potensi praktik tidak wajar dalam pengalokasian kuota.
“Terdapat perguruan tinggi yang mengaku menerima tawaran alokasi dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa,” tulis laporan tersebut.
Tak hanya itu, persoalan lain muncul dari sistem sanksi yang dinilai belum efektif. Perguruan tinggi yang sebelumnya teridentifikasi bermasalah masih tetap menerima kuota pada tahun berikutnya.
KPK juga menyoroti adanya duplikasi bantuan. Beberapa penerima KIP Kuliah diketahui juga mendapatkan beasiswa lain, yang menunjukkan lemahnya integrasi data antar lembaga.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mengeluarkan lima rekomendasi utama, yaitu reformasi regulasi jalur usulan masyarakat, penyusunan pedoman verifikasi yang lebih ketat, pembaruan sistem teknologi informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penerapan pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.
KPK menilai langkah pembenahan ini penting untuk memastikan program bantuan pendidikan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Editor: Adi
Sumber: CNN Indonesia
