JAKARTA, NOLESKABAR.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang suap perpajakan yang mengalir ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Dugaan ini menguat setelah penyidik menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, aliran dana tersebut berasal dari pihak tersangka dan diduga diterima oleh pejabat di Ditjen Pajak pusat. Namun, KPK masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat serta besaran uang yang mengalir.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat. Ini masih terus ditelusuri, termasuk kepada siapa saja dan berapa nominalnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Dikutip dari MentrotvNews Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut. Menurut Budi, pendalaman masih dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Nanti peran masing-masing pihak, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi Ditjen Pajak, akan kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Abdul Kadim dan Edy Yulianto ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar berstatus sebagai penerima suap.
Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Adapun tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari internal Ditjen Pajak.
Penulis: fauzan
