Menaker Yassierli Pastikan Pengumuman BHR Ojol Bersamaan dengan THR, Aplikator Siap Dukung

2 Min Read
Menaker Yassierli Pastikan Pengumuman BHR Ojol Bersamaan dengan THR, Aplikator Siap Dukung (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (25/2/2026) yang menjadi perhatian luas para pengemudi dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah tengah mematangkan kebijakan tersebut agar bisa diterapkan secara serempak.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini intensif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Yassierli, respons dari para aplikator terbilang positif. Mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemberian BHR kepada para mitra pengemudi.

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” kata Yassierli, menandakan adanya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta.

Dalam proses penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menjelaskan, pemerintah masih menunggu hasil koordinasi tersebut sebelum menentukan apakah kebijakan BHR akan diumumkan dalam bentuk surat edaran resmi atau melalui peluncuran khusus.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau launching-nya. Kita masih menunggu koordinasi, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga diharapkan dapat membantu para pengemudi memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Share This Article