JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari OTT yang digelar pada 9–10 Januari 2026. Kasus ini menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf dari PT WP.
“Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
KPK menduga DWB, AGS, dan ASB berperan sebagai pihak penerima suap dalam pengurusan dan pengaturan hasil pemeriksaan pajak. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, juncto KUHP.
Asep menambahkan, KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan delapan orang. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan pajak, khususnya pada sektor pertambangan.
“KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Asep.
Penulis: Sultoni
